JAKARTA, Probusmedia — Pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yakni Denny Indrayana berharap permohonannya bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang putusan soal persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 bakal digelar pekan depan.
Deny berharap ketika permohonannya dikabulkan, maka Gibran Rakabuming Raka bisa segera didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, gibran bisa didiskualifikasi karena dari persidangan memang terbukti tidak ada memiliki ijazah tamat pendidikan SMA dan pasal 18 ayat 3 nya disiapkan untuk gibran tetap lolos meskipun tidak tamat SMA,” ujar Deny Indrayana saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, perihal tersebut adalah pelanggaran konstitusi yang serius.
Jika merujuk pada keterangan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia di sidang MK.
Gibran disebut hanya menyetorkan persentase kehadiran dan transkip nilai atau Certificate of Attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia, ketika mendaftarkan diri menjadi calon wakil presiden tahun 2024-2029.
“Nah ini tentu saja pelangggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran,” kata Deny.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kembali digugat ke MK.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Kemudian, pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.




