JAKARTA, Probusmedia — Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa yang mewakili warga bakal melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan surat keterangan pendidikannya yang digunakan sebagai syarat calon wakil presiden (cawapres) tahun 2024.
Adapun warga yang hendak melaporkan Gibran ke Bareskrim yakni D. Samsudin selaku pedagang dan Riyadi selaku karyawan swasta.
Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa, Ahmad Khoizindin mengatakan bahwa laporan ini bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan surat.
Namun, surat tersebut mesti diperiksa apakah seluruh fakta yang dituangkan sudah mempunyai dasar dokumen yang benar dan sah.
“Dokumen ini yang selama ini menjadi polemik publik. Kaitannya dengan apakah Wakil Presiden Republik Indonesia yakni Gibran Raka Buming raka telah memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada gelaran Pilpres 2024 yang lalu,” ujar Ahmad Khoizindin di Bareskrim Polri, Sabtu (3/10/2026).
Dia menyebut laporannya ke Bareskrim terkait dengan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ahmad Khoizindin mengklaim bahwa dalam surat keterangan tersebut Gibran Rakabuming Raka sudah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006.
Dalam surat tersebut, Gibran dinyatakan sudah menamatkan SMK dengan jurusan Akutansi dan Keuangan Indonesia.
“Dokumen ini yang selama ini menjadi polemik publik. Kaitannya dengan apakah Wakil Presiden Republik Indonesia yakni Gibran Raka Buming raka telah memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada gelaran Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.
Ahmad menyebut para pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dengan Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejatinya, laporan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10). Namun, kata Ahmad, laporan tersebut ditunda karena penyidik di Bareskrim Polri belum dapat menerimanya.
Ahmad menyebut bahwa penyidik memintanya untuk kembali lagi ke Bareskrim untuk membuat laporan pada Senin (5/10) pekan depan.
“(Laporannya) Tunda ke senin. Petugas yang ada hanya piket untuk penerimaan laporan hari senin,” beber Ahmad.




