JAKARTA, Probusmedia — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengungkap risiko pencurian kabel bonding terhadap keandalan sistem perjalanan dan keselamatan kereta api.
Hal itu disampaikan setelah petugas menggagalkan dugaan pencurian sembilan kabel bonding di jalur 2 sepur simpang Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Pencurian atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem dan berpotensi menimbulkan gangguan pada operasional perjalanan kereta api.
Franoto mengatakan pencurian maupun vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian bukan sekadar tindakan terhadap aset perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut juga dapat berdampak terhadap keandalan prasarana dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.
Sebelumnya, petugas pengamanan KAI menemukan seorang pria yang diduga sedang melepaskan kabel bonding saat melakukan patroli rutin di sekitar jalur kereta api. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sembilan kabel bonding sebagai barang bukti. KAI selanjutnya memeriksa kondisi prasarana di lokasi untuk memastikan tidak ada komponen lain yang terdampak.
Franoto mengatakan patroli rutin dilakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian untuk mencegah pencurian maupun kerusakan prasarana.
“Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku juga memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatannya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
KAI kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KAI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau upaya pengambilan komponen prasarana perkeretaapian kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui Contact Center KAI 121.







