JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) tak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), namun juga jamak terjadi pada kampus lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah setelah menangani perkara penerimaan calon mahasiswa baru di Unsoed pada Sabtu (22/8/2026).
“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Budi menegaskan dalam perkara ini KPK akan menelusuri dan menindaklanjuti ke berbagai kampus negeri lainnya jika terdapat laporan dugaan kasus serupa.
“Yang pertama, KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” tegas Budi.
Selain itu, Budi menekankan KPK akan melakukan pendekatan untuk mencegah kejadian serupa. Pencegahan dilakukan melalui pendekatan penindakan, pendidikan, dan peran serta masyarakat.
Setelah pendekatan tersebut terealisasi, Budi juga mengimbau masyarakat yang mendapati adanya dugaan praktik korupsi dalam proses seleksi PMB untuk segera melaporkan kepada KPK.
“Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan nanti tindak lanjutnya seperti apa,” tegas dia
Kasus PMB Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Mandiri.
Dalam proses tersebut penyidik menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Hal tersebut membuat biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) mengalami penambahan dan memberatkan calon mahasiswa baru (camaba).
Di samping itu, penyidik menduga Norman Arie Prayoga melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto atas persetujuan Ahmad Shodiq meminta uang kepada orang tua camaba Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta dengan dalih anaknya diterima.
Permintaan tersebut langsung dituruti oleh orang tua korban, Namun ketika uang sudah diberikan kepada Dian dan Adhi, anaknya dinyatakan tidak lulus.
“Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” kata Taufik.
Taufik juga menyatakan, ketika orang tua tersebut meminta pengembalian uang, Dian dan Adhi mengaku telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ucapnya.
Untuk menutup pengembalian tersebut Dian dan Adhi melakukan kepada salah satu pihak swasta. Kemudian, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran lewat pencarian tiga paket proyek di Unsoed.
Tiga paket tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tegasnya.
Sementara itu, penerimaan mahasiswa baru periode 2025-2026 via jalur mandiri, Ahmad menginstruksikan Mulyono dengan sandi “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.Atas arahan itu, mereka diduga menerima suap gratifikasi berupa uang sejumlah Rp680 juta.
Selanjutnya, Ahmad memerintah Mulyono untuk melakukan pembelian tiga bidang tanah atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Bidang Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pengepul para calon mahasiswa untuk melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan.
Dari tindakan tersebut, diduga Eko bersama pengepul para calon mahasiswa baru telah mengumpulkan uang sebanyak Rp1,2 miliar sepanjang periode 2025-2026 yang kemudian dilaporkan kepada Ahmad.








