JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah jajaran bos PT Summarecon Agung Tbk pada hari ini, Kamis (29/10/2026).
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Para bos PT Summarecon Agung Tbk dipanggil berkapasitas sebagai saksi.
“Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Budi menyebut, para saksi bakal diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun jajaran bos PT Summarecon Agung Tbk dan pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi ialah:
1. Yasser Alfarisi – Staf PT Trans Jabar Tol/Direktur PT Bumi Banda Arsyad
2. Hary Arief Sofyan – Head of Business PT Summarecon Agung Tbk
3. Siti Zakiah – Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek
4. Lydia Suciono – Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk
5. Dendy Darmawan – Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung
6. Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun – Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk
7. Toni Haryanto – Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.







