Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkapkan Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang meminta untuk mengatur pemenangan dapur katering dalam pelaksanaan haji. Bahkan, Marwan juga disebut meminta fee.
Hal tersebut diungkap Gus Alex dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Gus Alex mendapat giliran melempar sejumlah pertanyaan untuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang. Saksi yang hadir yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Gus Alex mengonfirmasi beberapa hal kepada Hilman Latief. Salah satu yang dikonfirmasi, yakni terkait dengan adanya permintaan uang untuk anggota Panitia Kerja (Panja) Haji DPR.
“Di awal Januari sebelum MoU, ketika saya di Saudi, di Mekkah, kemudian saksi juga ada di Mekkah, saya curhat ke saksi bahwa ada permintaan uang jajan dari Panja. Saudara saksi ingat?”
tanya Gus Alex di ruang sidang, Jumat dini hari.
“Saya ingat,”
jawab Hilman.
“Ingat saudara saksi ya, saya curhat lah. ‘Aduh, uang perjadin saya habis Prof buat uang saku anggota panja.’ Ingat ya saudara saksi?” tanya Gus Alex ke Hilman.
Kemudian, Gus Alex mengingatkan sebuah cerita kepada Hilman terkait permintaan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang untuk mengatur pemenangan dapur katering perjalanan haji tahun 2024. Setelah itu, Marwan juga meminta fee pungutan dari dapur katering yang berhasil dimenangkan.
Namun begitu, Hilman tidak ingat cerita tersebut. Hilman hanya mengingat bahwa Gus Alex pernah menceritakan ada permintaan ‘uang kurma’ dan ‘uang sajadah’. Hilman menyebut saat itu Gus Alex kebingungan mencari uang yang diminta tersebut.
“Berikutnya, apakah saudara saksi ingat bahwa saya pernah bercerita kepada saudara saksi, ‘saya habis dipanggil Pak Marwan Dasopang di kantor DPR, diminta oleh Pak Marwan Dasopang agar mengatur nama-nama dapur untuk 2024, dan setelah diatur, dimenangkan, pungut, suruh mungutin karena ini mau Pemilu’. Saudara saksi ingat enggak kalau saya pernah cerita?” tanya Gus Alex.
“Kalau bagian itu mohon maaf saya lupa. Yang saya ingat yang tadi ‘uang kurma’ dan ‘uang sajadah’. Terus saya bilang waktu itu ‘duitnya dari mana’ gitu kan. Pak Alex kebingungan sendiri. Tapi, memang, kepada saya secara langsung tidak ada Yang Mulia,” tegas Hilman.
“Kalau pertanyaan saya dipanggil pak Marwan saudara saksi enggak ingat?” kata Gus Alex.
“Saya lupa,” kata Hilman.
“Soal katering bahwa Pak Marwan minta jatah 20 sampai 50.000 jemaah untuk layanan haji tahun 2024 yang kemudian perintahnya ‘kamu atur saja dapur-dapur yang mau dimenangkan, kemudian setelah menang, nanti pungutin. Cara mungutin gini, gini, gini.’ Ingat enggak?” tanya Gus Alex.
“Saya engga ingat,” tutur Hilman.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berlangsung dari Kamis (24/9) hingga Jumat (25/9) dinihari. Jaksa menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.