JAKARTA, Probusmedia — Pemilik Travel Haji dan Umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin mengungkap ada kode DPR minta kopi dalam komunikasi dengan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Syihabul Mutaqin ketika bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Komunikasi yang Saudara buka kepada Gus Alex apakah hanya terkait spesifik terkait dengan usaha Anda untuk memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota haji tambahan di tahun 2024 ataukah ada komunikasi yang lain yang nggak ada hubungannya dengan itu?”
tanya jaksa di ruang sidang.
“Komunikasi lain itu maksudnya apa?” kata Syihabul.
“Apakah Saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini ‘DPR minta kopi’?” tanya jaksa.
Selanjutnya, Syihabul menjelaskan Gus Alex menjawab dengan kalimat ‘alhamdulilah sampun mantun’ ketika menanyakan soal permintaan ‘kopi’ dari DPR tersebut.
“Nah, itu bukan seperti itu, saya jelaskan. Itu saya sampaikan pada penyidik, pada waktu itu saya ketika ditanyakan beliau memang sempat WA ngabari saya. Karena kan beliau sudah dekat ya, sedang dekat. ‘Gimana kabarnya, Gus?’ gitu bahasanya,” kata Syihabul.
“Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. ‘Gimana kabarnya?’, ‘Alhamdulillah baik, Gus’. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. ‘Gus, ini ada DPR minta kopi’. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan saya sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. ‘Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?’, ‘Alhamdulillah sampun mantun’. Saya sampaikan seperti itu,” lanjutnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani ikut memberikan pertanyaan kepada Syihabul untuk memperjelas komunikasinya dengan Gus Alex terkait permintaan kopi dari DPR. Syihabul memaknai bahwa kalimat ‘Alhamdulillah Sampun Mantun’ berati sudah selesai.
“Sampun mantun itu artinya apa?” tanya hakim Kadek Susantiani.
“Sudah selesai sepaham saya, iya,” kata Syihabul.
Syihabul menyebut bahwa obrolan mengenai ‘DPR minta kopi’ terjadi saat Pansus Haji 2024 masih berlangsung. Menurutnya, obrolan itu terjadi dalam pesan WhatsApp dengan Gus Alex.
“Pada saat permintaan ‘ini DPR minta kopi’ betul disampaikan oleh Gus Alex waktu itu?” tanya jaksa.
“WA, Pak,” kata Syihabul.
“Menjelang Pansus atau sementara Pansus?” tanya jaksa.
“Sudah Pansus kayaknya,” jawab Syihabul.
“Sementara Pansus berjalan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Syihabul.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.







