JAKARTA, Probusmedia — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia menyebut metode perhitungan kerugian negara kasus tersebut dilakukan menggunakan tiga metode.
Hal tersebut diungkap Ramadhani ketika dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani menyebut metode pertama yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi kuota haji tambahan, yakni dengan cara menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, kemudian dibandingkan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 jemaah.
Metode kedua untuk menghitung kerugian negara kasus rasuah tersebut, yakni penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024.
Metode ketiga yang digunakan oleh BPK untuk menghitung kerugian negara kasus tersebut ialah terdapat fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024.
Sehingga, kata Ramadhani, total kerugian kasus rasuah kuota haji tambahan berasal dari akumulasi keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41,”
beber Ramadhani.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.









