JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah dua kali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 4 dan 10 Agustus 2026 atau sebelum mobil dan rumah mewah Vinna disita tim penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Penyidik akan menelaah segala informasi dan keterangan dari Vinna bersama dengan saksi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Sita Mobil dan Rumah Vinna Ledy Anggraheni
KPK diketahui telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu.
“Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,”
kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Penyitaan itu dilakukan lantaran penyidik menduga aset tersebut berasal dari pemberian pihak swasta yang berkaitan dengan kasus perkara.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ucap dia.
Tak hanya mobil mewah, selang beberapa hari kemudian, KPK menyita rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada Selasa (1/9/2026). Seperti halnya mobil, rumah mewah tersebut disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi.
Ia memastikan penyidik akan mendalami keterkaitan dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna pada perkara ini.
“Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” tutur dia.
Dari keseluruhan alat bukti yang disita oleh penyidik, KPK akan mendalami keterkaitan pada konstruksi perkara tersebut. Kemudian dari pengujian alat bukti itu KPK dapat mengungkapkan fakta secara utuh.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ungkapnya









