JAKARTA, Probusmedia — Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin mengaku pernah mendapat titipan uang dari staf khusus Menteri Agam Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebanyak US$1 juta.
Zainal menyebut titipan uang dari Gus Alex itu untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
Kesaksian tersebut terungkap ketika Zainal Abidin menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Zainal mengataka mulanya uang tersebut sejatinya diberikan kepada anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemahanas. Meski begitu, Ace menolak pemberian uang dari Zainal tersebut.
“Kemudian beliau (Gus Alex) mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus, untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, ‘Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, ya kan. Biar Pak Ace yang ngatur’. Nah, sudah selesai itu pertemuan. Setelah itu, beliau ke Pak Ace. Nah, dari Pak Ace kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau, ya kan,” ujar Zainal Abidin di ruang sidang.
Zainal mengaku juga sempat bertemu dengan Yaqut. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut meminta agar dirinya berbicara dengan Nusron Wahid yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.
Menurut Zainal, Yaqut tidak bisa berkomunikasi langsung karena hubungannya dengan Nusron layaknya Tom and Jerry.
“Tom and Jerry maksudnya?” tanya jaksa.
“Iya. Dari-dari dulu saya tahu sejarahnya. Memang kayak Tom and Jerry. Kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan, ya begitu. Nah, waktu itu sedang tidak akur. Makanya canda-candalah teman-teman itu, ‘Oh ini Mas Zaenal ini yang bisa iniin,’ kan gitu. Ya sudah, terus Gus Yaqut, ya ini suasana canda, Pak, ya. ‘Tolonglah, Nal, itu, Nal, Kangmasmu, Nal’, gitu. Saya ya senyum-senyum aja. Gitu aja, Pak,” kata Zainal.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal mengenai permintaan Gus Alex agar Zainal brrtemu dan berkomunikasi dengan Nusron Wahid. Tujuannya, kata Zainal, agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan bagi Kementerian Agama.
“Kami izin perlihatkan, Pak, ya. ‘Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, saya jawab, ‘Nanti saya akan membantu,” kata jaksa.
“Iya, Pak. Maksudnya itu kan itu, Pak. Jadi pada waktu itu kan memang tidak akur, ya kan. Gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu, gitu, Pak,” sahut Zainal.
“Berarti informasi ini betul, ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” ungkap Zainal.
Menurut Zainal, Nusron menolak pemberian uang tersebut. Sehingga, uang tersebut akhirnya dititipkan Zainal kepada temannya bernama Khomsin untuk menyimpannya.
“Nah, begitu itu saya datanglah ke apa namanya, Pak Nusron, ya kan. Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan nih’. ‘Apaan, Nal?’ Nih. ‘Enggak usah, enggak usah, enggak usah, enggak usah’. Nah, beliau begitulah, intinya marah-marahlah ke saya itu kan, ya. Ya sudah. Akhirnya terus ya sampai segitu aja, Pak, ya,” kata Zainal.
“Oke. Ada penolakan,” kata jaksa.
“Ada penolakan,” sahut Zainal.
“Ada penolakan. Akhirnya uang itu tetap bergerak, tetap di?” tanya jaksa.
“Khomsin,” jawab Zainal.
Sementara, Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mencecar Zainal terkait sosok Khomsin.
Zainal menyebut bahwa Khomsin merupakan seorang polisi.
“Oh, teman nongkrong. Umur berapa sih Khomsin ini? Umur berapa si Khomsin?” tanya hakim.
“Khomsin itu paling umur ya 40-an,” jawab Zainal.
“40-an tahun. Pekerjaannya apa?” tanya hakim.
“Kebetulan dia polisi,” jawab Zainal.
“Oh, polisi. Polisi di mana, Pak? Dinasnya di mana?” tanya hakim.
“Nah, saya enggak tahu. Brimob ya. Saya enggak tahu,” jawab Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengkaku mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp dari Gus Alex. Namun, Zainal malah mengadu kepada Yaqut.
“Dia minta tolong saya, barangnya utuh tidak kurang satu lembar pun, kok kenapa saya diginiin? Saya bilang begitu. Pak Menteri marah, ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua. Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua, kok’. Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Ya kan, aku enggak tahu-menahu itu’,” kata Zainal.
Zainal akhirnya meminta kepada Khomsin untuk menyimpan uang tersebut sebelum ada perintah lanjutan. Akhirnya, Zainal datang ke KPK dan mengembalikan uang US$1 juta tersebut.
“Akhirnya pada saat itu kira-kira 2 atau 3 hari berikutnya saya panggil Khomsin. Saya telepon, ‘Sin. Datanglah ke Cibubur’. Sebenarnya maksud saya itu untuk supaya berkomunikasi dengan Pak Alex untuk mengembalikan itu. Ternyata dia datang dengan membawa barang itu. Itu selalu barang kok saya ingat. Nah, baru kemudian saya suruh balik, ‘Enggak sana sana sana! Saya takut, saya takut dengan duit itu. Udah sana sana, wis’. Sudah,” kata Zainal.
“Baru kemudian terjadi lagi di apa namanya, bulan apa itu, Pak, Sekitar Agustus atau September gitulah. Nah itu, akhirnya terus saya telepon aja. Ramai ini dan sebagainya, lah saya kan konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. Nah ini gimana? Memang dari awal saya konsultasi. Itu barang jangan kamu utak-atik loh, ya. Udah dikasih tahu, ‘Jangan kamu utak-atik. Udah. Balikan aja ke KPK’. Ya sudah, saya balikin,” lanjutnya.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.





