JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik kepada Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025, saat itu Syarif Muhammad Fitriansyah tampak memperlihatkan tiga unggahan di sosial media. Dalam unggahan tersebut dianggap telah menyerang kehormatan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya.
Tim hukum Jokowi pun kemudian menghelar konferensi pers mengenai hal tersebut. Salah satu yang direspon yakni unggahan dokter Tifa.
Selanjutnya, di tanggal 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Konpers tersebut untuk mengungkap bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus di UGM.
Setelah ada penjelasan dari universitas, Syarif justru kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu tersebut ke Jokowi. Berdasarkan puluhan unggahan tersebut, tujuh diantaranya adalah perbuatan Roy yang menuding bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Salah satunya adalah unggahan di akun Youtube SentanaTV dengan judul ‘Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo’ tanggal 8 April 2025.
“Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut ‘jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget,” kata jaksa saat bacakan dakwaan di ruang sidang.
“Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya,” lanjutnya.
Akibat perbuatan Roy, kata jaksa, Jokowi telah menerima kerugian immateril berupa tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa Roy juga kerap membeberkan bahwa ijazah Jokowi palsu pada sejumlah siaran siniar atau podcast dan talk show, yang kemudian diunggah melalui sarana teknologi informasi media sosial Youtube sehingga telah diketahui umum.
Selanjutnya, jaksa menilai bahwa Roy menganalisis ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), bukan bersumber dari pemilk sah ijazah.
“Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun “X” dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah,” kata jaksa.
Jaksa menilai Roy telah melanggar Pasal 433 Ayat (1) jujcto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsidair Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy juga dinilai melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.