JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mengurangi pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari putusan banding tersebut sebelum menentukan sikap.
“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT DKI Jakarta membacakan putusan banding Nadiem.
Dengan demikian, Kejagung belum menyatakan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum selanjutnya.
Hukuman Nadiem Dikurangi
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.
Meski demikian, sejumlah pertimbangan hukum pada tingkat pertama tetap dipertahankan karena dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim mengurangi masa pidana pengganti denda dari 190 hari menjadi 140 hari, meskipun nominal dendanya tetap Rp1 miliar.
Majelis juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.
Pada putusan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Putusan banding tersebut kini menjadi bahan yang akan dipelajari JPU sebelum Kejagung menentukan sikap hukum selanjutnya.




