JAKARTA, Probusmedia — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia ditargetkan segera disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah rampung dan kini memasuki tahap harmonisasi.
Daniel menyebut pembahasan substansi RUU tersebut telah selesai sehingga tahapan berikutnya tinggal penyelesaian oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pengambilan keputusan tingkat I ditargetkan berlangsung pada Senin sebelum dibawa ke rapat paripurna pada Selasa.
“Sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna ditetapkan sebagai undang-undang hari Selasa. Tapi setidaknya ya masa sidang inilah kita ketemu,” kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Daniel menjelaskan, terdapat sekitar 1.300 DIM dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
Sebab, seluruh DIM tersebut telah dibahas dan proses selanjutnya tinggal menuntaskan tahapan teknis sebelum pengambilan keputusan tingkat I.
“Kalau DIM sudah selesai. DIM 1.300, DIM-nya 1.300. Tetapi proses DIM sudah selesai. Sekarang kan tinggal per timus-timsin,” ujar dia.
Politikus PKB itu menilai keberadaan Undang-Undang Satu Data Indonesia memiliki urgensi tinggi karena data menjadi dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan.
“Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi nggak jelas. Jadi, kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” kata Daniel.
Daniel juga menyoroti persoalan ego sektoral dalam pengelolaan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan sektor.
Ia mengatakan RUU tersebut nantinya menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan data secara terintegrasi melalui Badan Satu Data Indonesia.
“Nah ini sekarang di atur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini. Yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru perpres, jadi ini untuk memperkuat. Jadi entar seluruh kementerian ngikut,” katanya.




