JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ketiga orang tersebut diamankan sejak semalam hingga Rabu (2/9/2026) pagi.
“Ketiganya memiliki peran di dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami peran ketiga orang tersebut.
Dengan penambahan tiga tersangka, total 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan CCTV tersebut.
Budi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
Polda Metro Pastikan Jakarta Kondusif
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan kondisi keamanan wilayah Jakarta Raya pada Rabu siang. Hingga pukul 12.21 WIB, situasi Jakarta disebut masih aman dan kondusif.
“Kami juga mengajak dan mengimbau masyarakat, karena kami melihat beberapa konten yang disesatkan dari fakta sebenarnya,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah terhadap sejumlah akun yang menyebarkan hoaks, misinformasi, maupun konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI.
“Kami dari Polda Metro Jaya sudah melakukan DM kepada pemilik akun yang hoaks, misinformasi, serta AI-generated,” katanya.
Penyelidikan Tetap Profesional
Budi memastikan maraknya konten yang dinilai menyesatkan tidak mengganggu proses penyelidikan kasus kerusuhan 27 Agustus.
Penyelidikan dilakukan tim gabungan penegakan hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya yang dipimpin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik akan tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Walaupun kita melihat banyak konten hoaks, misinformasi, AI-generated, ini tidak mengganggu fokus teman-teman penyelidik dan penyidik dalam melakukan tugas pokoknya,” kata dia.








