JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta mesin dan peralatan produksi.
“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” kata Budi, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Viktor mengatakan pihaknya mengungkap pabrik tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tim Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Viktor.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan lokasi produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menangkap empat orang yang kini menjadi tersangka, yakni N, S, D, dan AB. Viktor menjelaskan AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah produksi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” kata dia.
Dua dari empat tersangka juga merupakan residivis kasus uang palsu pada 2019 dan 2022.
Dia menjelaskan para pelaku memproduksi uang palsu tersebut selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026 dengan menggunakan cetakan tahun emisi 2016. Menurutnya, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A.
Uang tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Polisi turut menyita berbagai peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Peralatan tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak.
Viktor memastikan 360.000 lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar karena polisi lebih dulu membongkar lokasi produksinya.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut rencananya didistribusikan melalui dua jalur.
Salah satunya diduga dengan mencampurkan uang palsu ke dalam transaksi perbankan swasta menggunakan perbandingan satu uang asli dengan tiga uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Viktor.