JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan penggeledahan maraton di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husen kepada wartawan, Selasa (22/9/2026) sore.
Taufik menyebutkan bahwa penyidik khawatir ada pergeseran baramg bukti, jika tidak segera dilakukan upaya paksa penggeledahan tersebut.
“Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Salah satu ruangannya, yakni ruangan Lampri yang kini sudsh ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbl di wilayah Jakarta Timur. Dalam hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Lampri di kawasan Bekasi.
Penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dua hari setelah menggeledah rumah Lampri.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.