JAKARTA, Probusmedia — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah fasilitas mewah serta dugaan komersialisasi hunian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah fasilitas mewah serta dugaan komersialisasi hunian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Momen tersebut diwarnai penolakan akses masuk hingga kontak fisik dengan petugas lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan mengatakan, tim Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas resmi dari pimpinan, namun pihak lapas tetap mengadang akses masuk mereka.
“Kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,”
kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman kemudian menemukan klaster bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi namun bangunan fisik menyerupai hunian seperti homestay.
Di dalam hunian tersebut, kata Syafrida, terdapat sebuah sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga botol minuman beralkohol di dalam kulkas.
Investigasi tersebut berlanjut hingga tim mendapati fasilitas penunjang lain yang tengah dibangun di kawasan lapas seperti gym, kolam, hingga simulator golf.
“Dan ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam,” jelas Syafrida.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan upaya tim dalam mendokumentasikan kawasan hunian mendapat perlawanan dari petugas hingga terjadinya kontak fisik.
“Situasinya tidak sesantai itu untuk mengambil gambar. Kami ada kontak fisik, adu fisik, tarik-tarikan dan dorong-dorongan sama mereka,” ungkap Fikri.
Dari balik aksi pengadangan itu, Ombudsman menemukan sejumlah mobil mewah seperti Alphard dan Fortuner yang terparkir di garasi hunian tersebut.
Fikri menyebut pihaknya tengah mendata seluruh nomor registrasi kendaraan tersebut untuk dilaporkan ke kepolisian.
“Ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain. Masing-masing rumah itu ada garasinya juga,” tambahnya.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman menduga bahwa klaster bangunan tersebut dikomersialkan kepada narapidana tertentu.
Dugaan tersebut diperoleh langsung ketika tim mewawancarai seorang warga binaan di dalam unit hunian. Namun, warga binaan itu enggan menyebut total nominal harga yang dibayarkan.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, yang terutama menghuni rumah memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan,” tegas Syafrida.
Di sisi lain, praktik pungutan liar (pungli) juga dilaporkan masih menjerat para keluarga warga binaan biasa saat jam kunjungan rutin setiap pekan.
“Kami ada mewawancarai pengunjung dalam hal ini keluarga warga binaan yang memang pada saat itu sedang melakukan kunjungan dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya,” lanjutnya.
Hingga rombongan pengawas meninggalkan lokasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto tidak hadir untuk menemui Ombudsman.
Atas rentetan temuan pelanggaran ini, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dan melakukan investigasi menyeluruh.