JAKARTA, Probusmedia — Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai sel mewah.
Desakan itu disampaikan setelah Komisi XIII melakukan kunjungan untuk memeriksa langsung temuan bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Panja Pemasyarakatan Dewi Asmara, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Dewi menyebut keberadaan bangunan di Lapas Cibinong menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan tersebut.
Bangunan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Komisi XIII meminta status aset dan peruntukannya segera diperjelas.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan,” ujar Dewi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Dewi menyampaikan, berdasarkan informasi dalam rapat sebelumnya, terdapat 13 bangunan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dewi mengatakan penertiban diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah Komisi XIII meninggalkan Lapas Cibinong.
“Kalau nanti hasil pemeriksaan internal seperti itu, kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di lokasi yang sama.
“Kita sudah mengecek objek yang sama. Nanti ini akan menjadi bahan kami untuk melakukan rekomendasi,” ujar Dewi.
Dewi menjelaskan, terdapat perbedaan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Karena itu, Komisi XIII ingin memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum menyusun langkah pengawasan dan rekomendasi.
Selain melakukan pengecekan langsung, Komisi XIII meminta hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan segera disampaikan.
“Kita tunggu apa hasilnya,” katanya.




