JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Hukum (Kemenkum) buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sampai saat ini putusan tersebut masih dikaji lebih dalam melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP).
“Nanti sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya,” ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman mengatakan bahwa setelah proses pengkajian selesai pihaknya akan membawa ke tahap pembahasan tingkat kementerian dan lembaga. Ia memastikan pemerintah akan tetap menghormati putusan MK.
“Jadi yang pasti putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” kata Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer tidak menjelaskan perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan lingkungan peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan rumusan dalam undang-undang tersebut masih menitikberatkan status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Menurut MK, tindak pidana militer berkaitan dengan status keprajuritan, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kewajiban khusus dalam kehidupan militer.
Sementara itu, tindak pidana umum merupakan perbuatan pidana yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran.
Oleh karena itu, status seseorang sebagai anggota TNI tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kewenangan peradilan militer.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
Menurut MK, proses peradilan harus menjamin independensi dan ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
MK menilai, penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum harus memiliki alasan objektif yang serius dan bersifat eksepsional.
Dalam kondisi damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi yudisialnya, perkara pidana umum dinilai semakin sulit dipertahankan dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya merupakan anggota TNI.
Mahkamah juga memperingatkan potensi impunitas apabila tindak pidana yang tidak berkaitan dengan karakter khusus kemiliteran tetap ditangani dalam sistem peradilan yang bertumpu pada asas kesatuan komando dan tanggung jawab komandan terhadap anak buah.







