JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara tak masuk kategori tindak pidana korupsi. Menurutnya, sampai dengan saat ini usulan tersebut masih didiskusikan.
“Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan,” ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, kata Supratman, usulan tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut. Menurutnya, untuk menerima usulan tersebut pemerintah harus mengubah Undang-Undang yang ada.
“Apakah nanti karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan berarti nya harus merubah undang-undang. Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.
Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.
Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.
Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai pendekatan yang mengaitkan korupsi dengan kerugian negara dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, termasuk Danantara.
Sebab, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.







