JAKARTA, Probusmedia — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendapatkan informasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) besok. Nusron Wahid bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor.
Boyamin berharap Nusron Wahid bisa penuhi panggilan KPK.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,”
ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Boyamin menjelaskan jika Nusron Wahid kembali tak hadir panggilan besok, maka KPK sejatinya harus bertindak tegas untuk menerbitkan surat perintah upaya penjemputan paksa.
Menurut Boyamin, panggilan Nusron besok merupakan panggilan keduanya. Nusron sempat mangkir panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026), kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Namun, dalam penjadwalan ulangnya Nusron kembali tak hadir karena pergi ke Singapura dan Malaysia melalui jalur Batam.
“KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” kata Boyamin.
Boyamin juga berharap Nusron Wahid bisa segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sebab, keterangan Nusron sebagai saksi dapat membuat terang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang,” kata Boyamin.
“Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.









