




Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada seorang berinisial FH, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan telah memperhitungkan sejumlah aspek, yakni saksi FH dianggap memiliki sejumlah informasi penting guna mendukung jalannya persidangan, kemudian berpotensi mendapat ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” kata Susi.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu LPSK mempertimbangkan memberikan pelindungan karena keterangannya memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata dia.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan permohonan pelindungan terhadap FH setelah Kejaksaan Agung meminta lembaga tersebut untuk memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026.
Permintaan tersebut diajukan guna memastikan keamanan dan keselamatan FH sekaligus menjaga agar informasi penting yang dimilikinya dapat tersampaikan secara aman selama gelaran sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.