JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Desakan itu disampaikan menyusul meluasnya kebakaran, banyaknya korban terdampak, serta kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Daniel menilai, penetapan status bencana nasional diperlukan agar penanganan karhutla lebih terpusat dan terkoordinasi.
Ia menyebut indikator penetapan status tersebut telah terpenuhi, mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, hingga luas wilayah terdampak.
“Kami berpandangan bahwa, dinaikan status karhtula sebagai bencana nasional menjadikan penanganan Karhutla menjadi terkonsentrasi, bicara indikator sudah terpenuhi, bicara korban sudah banyak korban,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Daniel mengatakan, dampak karhutla telah meluas hingga lintas provinsi dan pulau, bahkan dirasakan negara lain.
Karena itu, ia meminta pemerintah berani menetapkan status bencana nasional untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,” ujarnya.
Menurut Daniel, karhutla telah berlangsung hampir empat bulan dan terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tidak hanya di Kalimantan.
Ia menyebut masyarakat telah mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional karena banyaknya korban akibat kebakaran tersebut.
“Karena banyak korban yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, hampir disemua wilayah terjadi kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, penetapan status bencana nasional harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai kriteria dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi.
“Di situ letak keberpihakan pemerintah kepada rakyat secara maksimal,” ujarnya.







