JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram (kg) serta uang tunai Rp100 juta dalam penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, kemudian beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, penggeledahan di sejumlah titik lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut berlangsung selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu kemarin.
Selama operasi penggeledahan ini, penyidik KPK menyita dokumen dan mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar dia.
Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Sebelumnya KPK mengembangkan kasus suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono selaku mantan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Selama tahap tersebut KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
“Tim juga mengembangkan perkara itu. Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi, ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Taufik mengatakan, sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian, sprindik kedua terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan terakhir terkait dugaan tindak pidana pencucian.
Selama penyelidikan, KPK menetapkan Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua tersangka itu ialah pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
“Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar pemulihan aset,” ucapnya.
Lalu Taufik menjelaskan bagaimana para tersangka melancarkan aksi tersebut. Mulyono, kata Taufik, ia diduga meminta sejumlah “uang apresiasi” ke pihak PT BKB.
Kemudian, pihak PT BKB melalui Venasius mengabulkan pembiayaan siluman sebesar Rp1,5 miliar.
Dana suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan menggunakan modus faktur fiktif. Setelah dana restitusi tersebut cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari lalu , uap suap itu dibagikan.
Penyidik KPK, Taufik merinci bahwa Mulyono menerima senilai Rp800 juta yang digunakan untuk DP rumah. Lalu, Dian Jaya menerima sebanyak Rp180 juta dan Venasius menerima sisanya sejumlah Rp500 juta.
Kini penyidik terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan dari berbagai pihak dalam konstruksi perkara ini, termasuk petinggi korporasi yang terlibat.