JAKARTA, Probusmedia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik menyita aset Vinna Ledy berupa mobil mewah merek Mercedes Benz (Mercy).
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy milik Saudari VLA (Vinna Ledy Anggraheni) yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu,”
ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026) petang.
Budi menyebutkan mobil mewah tersebut disita karena diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy.
Penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh mengenai kepemilikan aset-aset Vinna Ledy yang diduga merupakan pemberian Eno Bowo Susilo (EBS).
“Satu unit mobil Mercy ini diduga diberikan oleh pihak swasta Saudara EBS yang kemudian diatasnamakan Saudari RN yang merupakan rekan dari Saudari VLA,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset mewah Vinna Ledy lainnya yang diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo. Beberapa di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport, mobil Mercy, unit apartemen, hingga rumah mewah di Jakarta Selatan.
Penyitaan aset Vinna Ledy dilakukan terkait dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu. Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Kemudian, dalam kasus tersebut ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.






