JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan personel Polri yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenai sanksi.
“Kalau dia menggunakan isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Suyudi menjelaskan sanksi berbeda bakal diterapkan kepada setiap anggotanya jika terbukti menggunakan vape dengan bahan narkotika.
“Kalau sampai ada narkotikanya, bisa dipidanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair yang dikonsumsi menggunakan vape atau rokok elektrik.
Isir mengaku penggunaan vape berpotensi menjadi modus penyamaran konsumsi narkotika karena kandungannya sulit dideteksi.
“Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang,” ujar Isir.
Dia menjelaskan kebijakan larangan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura dan Thailand.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan serupa bagi pegawainya.
Polri kemudian menerapkan larangan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Isir turut mengajak masyarakat ikut mengawasi kepatuhan personel Polri terhadap kebijakan tersebut.
Masyarakat yang menemukan anggota Polri menggunakan vape dapat melaporkannya melalui layanan hotline 110, kode QR Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” kata dia.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel.
Larangan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut diterapkan mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.







