JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri masih memantau informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam aksi tersebut.
“Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja,” kata Bima Arya di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (1/9/2026).
Bima mengatakan pemerintah akan memperhatikan sejumlah hal sebelum mengambil langkah terhadap ormas yang diduga melakukan kekerasan.
Menurut dia, proses hukum dan data mengenai dugaan pelanggaran menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
“Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujar Bima.
Dia menjelaskan Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di kementeriannya.
Sementara itu, ormas yang telah berbadan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ya, ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, ya itu di Kementerian Hukum,” kata Bima.
Bima menegaskan Kemendagri belum menerima permintaan resmi dari masyarakat untuk mencabut izin atau melakukan evaluasi terhadap ormas tertentu terkait aksi 27 Agustus.
Dengan demikian, Kemendagri saat ini masih memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan.








