JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan para saksi akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Yuddi Renaldi selaku Direktur Utama BJB periode 2019-2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Enam saksi yang dipanggil hari ini berasal dari perusahaan media dan periklanan. Mereka ialah VSS Wulandari General Manager Operation; General Manager Sales, Vinca Nadia; Accounting & Tax Manager Tribun Network, Alfonso Alexander Permana P.
Selanjutnya, Group Head Sales dan Accounting & Tax Manager PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV); Group Head Sales dan Finance & Accounting Manager PT Kompas Cyber Media (Kompas.com)
Selain itu, Group Head Sales dan Accounting & Tax Manager PT Kompas Media Nusantara (Kompas.id); General Manager of Sales dan General Manager Finance and Accounting PT Media Televisi Indonesia (Metro TV); dan Group Head Sales dan Accounting Department Head PT Metropolitan Televisindo (Rajawali TV).
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Yuddi Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik. KPK belum menahan Yuddi dikarenakan sedang sakit.
Sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/8/2026).
KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.
Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.
Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara ditaksir senilai Rp223,6 miliar.
Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi media sebagai penempatan iklan.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.