




Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak USD271.500 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa Yaqut melakukan dugaan korupsi haji tambahan bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menyatakan Yaqut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0.
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
“Diisertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis,” lanjutnya.
Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa perkara ini juga turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Berikut daftarnya:
Memperkaya Orang Lain:
1. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000
2. Rizky Visa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000
3. Abdul Mu’ti: USD308.500
4. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000
5. Iyah Nuryah: USD70.000
6. Dodi Suhada: USD59.500
7. Tamau: USD3.000
8. Adam Fakih Mukoddam: USD3.000
9. Bambang Sutrisno: USD80.000
10. Hud Rifky Assegaf: USD130.000
11. Anjas Asmara: USD30.000
12. Hafidz: USD94.600
13. Ma’ky Abdul Soleh: USD5.000
14. Roy Kurniawan: USD18.500
15. Rahmat Wildan: USD7.000
16. Farid Aljawi: USD52.500
17. Ahmad Taufik: USD126.200
18. Muzaki Kholis: USD84.500
19. Badrussalam: USD4.500
20. Muhammad Zaki Yamani: Rp353.600.000
21. Amaludin Wahab: USD602.600
22. Shihabul Muttaqin: USD493.400
23. Tauhid Hamdi: USD20.000
24. Ali Maki: USD19.600
25. Bukhari Yusuf: USD56.000
Memperkaya Korporasi:
1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41
2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500