JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial S bin AH, Bagas Pangestu Pribadi, menyebut penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/MIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang menyeret seorang anggota Polri, Kombes Fahrurozi.
Menurut Bagas, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan tersebut.
“Perkembangan dari surat yang kami terima bahwa pihak penyelidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut terkait dokumen-dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,”
kata Bagas di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9/2026).
Bagas mengatakan, penyidik selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Pihaknya juga menunggu pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
“Pelapor sudah dimintai keterangan. Baik saksi-saksi yang mendukung pelapor,” ujar dia.
Investasi Rp58,5 miliar
Bagas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Mei 2025 ketika kliennya diperkenalkan kepada Kombes Fahrurozi melalui pihak ketiga.
Menurut dia, perkenalan itu berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Bagas mengatakan saat itu, Kombes Fahrurozi masih mengenakan pakaian dinas dan memperkenalkan peluang investasi tambang emas kepada kliennya.
“Dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” kata Bagas.
Bagas mengatakan, kliennya kemudian percaya dengan tawaran tersebut karena melihat status sebagai aparat penegak hukum.
Atas keyakinan itu, kliennya disebut menanamkan modal secara bertahap dengan total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025.
Menurut Bagas, investasi pertama ditawarkan pada Mei 2025 dengan nilai Rp26 miliar untuk lahan pertambangan seluas 65.000 kubik.
Namun, karena izin pertambangan belum terbit, kliennya kembali ditawari investasi berikutnya sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025.
“Kemudian izin belum terbit lagi, dibujuk rayu lagi dengan janji bahwa akan ada panen 100 kilo dan bertepatan dengan izin keluar pada Oktober seluas 50.000 kubik, Rp19,5 miliar,” ujar dia.
Jika dijumlahkan, nilai investasi yang dikeluarkan kliennya mencapai Rp58,5 miliar.
Hanya Terima Rp 4 Miliar
Bagas menyebut kliennya hanya menerima pengembalian dana sekitar Rp4 miliar pada Februari 2026.
Dia menduga pemberian tersebut bertujuan agar kliennya tidak menagih keuntungan investasi yang dijanjikan.
“Yang kami terima hanya Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini kami duga tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” kata Bagas.
Bagas mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor.
Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Oleh karena itu, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Transfer ke Rekening Pribadi
Bagas juga menyoroti mekanisme pembayaran investasi tersebut.
Dia mengatakan, pembayaran tahap pertama dilakukan melalui pihak ketiga yang memperkenalkan kliennya dengan terlapor.
Sementara itu, pembayaran tahap kedua dan ketiga disebut langsung ditransfer ke rekening pribadi.
“Pembayaran tahap pertama melalui pihak ketiga. Namun pembayaran tahap dua dan ketiga langsung ke rekening pribadi terlapor,” ujar Bagas.
Atas dugaan aliran dana tersebut, Bagas mempertanyakan apakah transaksi dalam jumlah besar itu telah terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tentu kami tahu bersama ya, ketika seorang ASN maupun pejabat penegak hukum ketika ada investasi atau dana masuk sekitar puluhan miliar ya, atau miliaran, tentu pasti akan terdeteksi oleh PPATK,” kata dia.
“Namun jumlah transfer yang kami kirim kepada beliau itu puluhan miliar, kenapa tidak ada tanggapan dari PPATK? Tentu ini menjadi pertanyaan kami,” sambung Bagas.
Lapor ke Propam
Selain membuat laporan ke Bareskrim, Bagas mengatakan pihaknya juga telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polri.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dapat ditindak.
“Tujuan kami apa? Ini adalah supaya bentuk upaya preventif pencegahan, supaya tidak ada oknum-oknum lain yang meniru perbuatan-perbuatan oknum ini,” kata Bagas.
Dia menegaskan, kliennya merupakan satu-satunya pihak yang menjadi investor dalam perkara tersebut.
“Ya, selaku korban,” ujar dia.
Bagas mengatakan, laporan tersebut dibuat ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena pihaknya memfokuskan laporan pada dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami fokus pada penipuan dan penggelapan atas janji tambang yang legal, ternyata ditemui semuanya apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Bagas.
Fahrurozi Bantah dan Siapkan Laporan Balik
Sementara itu, Kombes Fahrurozi membantah tuduhan tersebut.
Fahrurozi yang kini menjabat Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, cerita yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Dia bahkan menyatakan akan melaporkan pihak yang melaporkannya ke polisi.
“Oh nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan/keadaan palsu. Setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya berikut fakta-faktanya,” kata Fahrurozi dalam pesan teks.