




Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti alokasi Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih diambil dari pos pendidikan pada RAPBN 2027.
JPPI menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan meminta pemerintah tidak menjadikan batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan menunda pemisahan anggaran MBG.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun, dengan sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen di antaranya digunakan untuk membiayai MBG.
JPPI menilai struktur anggaran tersebut bermasalah karena dinilai tidak sejalan dengan semangat serta ketentuan konstitusional yang ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurut JPPI, MK menegaskan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN setelah 2026.
Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028, tetapi MK juga menyatakan akan lebih baik jika pemerintah telah memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah tidak semestinya menafsirkan frasa “paling lambat APBN 2028” sebagai kesempatan untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan bagi MBG hingga 2027.
Menurut dia, batas waktu tersebut seharusnya dipahami sebagai masa transisi untuk memperbaiki struktur anggaran, bukan alasan mempertahankan pola penganggaran yang dipersoalkan.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” kata Ubaid dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
JPPI menilai tenggat hingga 2028 diberikan MK untuk memberikan waktu kepada pemerintah melakukan penyesuaian struktur APBN.
Namun, masa transisi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mempertahankan pola lama, terlebih ketika alokasi MBG justru mengalami peningkatan.
JPPI Soroti Porsi Pendidikan yang Disebut Tinggal 14 Persen
JPPI juga mempersoalkan cara pemerintah menghitung pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam RAPBN 2027.
Dari total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun, jika Rp240 triliun dialokasikan untuk MBG, maka dana yang tersisa untuk kebutuhan pendidikan di luar program tersebut hanya sekitar Rp580,9 triliun.
Dengan total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun, JPPI menghitung anggaran pendidikan di luar MBG tersebut hanya setara sekitar 14,18 persen dari belanja negara.
Kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Selain itu, MK telah memberikan ketentuan khusus apabila pemerintah masih memasukkan MBG dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN 2027.
Menurut putusan tersebut, penganggaran MBG hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN untuk komponen utama pendidikan di luar program tersebut.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun. Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan alasan MK masih mempertahankan penganggaran MBG dalam APBN 2026 karena anggaran tersebut telah ditetapkan dan sedang berjalan.
Namun, MK membatasi ketentuan tersebut dan memerintahkan pemisahan anggaran untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, JPPI meminta pemerintah tidak menjadikan penganggaran MBG pada APBN 2026 sebagai preseden untuk kembali menggunakan anggaran pendidikan bagi program tersebut pada 2027.
Menurut JPPI, RAPBN 2027 masih berada dalam tahap pembahasan sehingga pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan.
“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” kata Ubaid.
JPPI menilai persoalan tersebut semakin serius karena alokasi MBG dalam RAPBN 2027 justru meningkat menjadi Rp240 triliun.
Angka itu naik Rp17 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp223 triliun, sehingga JPPI menilai pemerintah belum menunjukkan perubahan signifikan dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Atas persoalan tersebut, JPPI meminta pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perbaikan terhadap rancangan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027.
JPPI menilai pembahasan RAPBN harus menjadi kesempatan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Pertama, JPPI meminta seluruh anggaran MBG dikeluarkan dari komponen mandatory spending pendidikan dalam RAPBN 2027 tanpa menunggu APBN 2028.
Pemerintah juga diminta memastikan sedikitnya 20 persen APBN benar-benar dialokasikan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG sesuai dengan ketentuan MK.
Kedua, JPPI meminta DPR menolak penghitungan anggaran pendidikan yang memasukkan Rp240 triliun untuk MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending 20 persen.
Menurut JPPI, penghitungan tersebut harus memperlihatkan secara jelas porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Ketiga, pemerintah diminta membuka struktur dan rincian anggaran pendidikan 2027 secara transparan.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui jumlah anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran.
JPPI mengingatkan Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga pemerintah tidak semestinya mencari celah untuk menunda pelaksanaannya.
Sebaliknya, pembahasan RAPBN 2027 dinilai menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera membenahi struktur anggaran sesuai dengan putusan tersebut.
“Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan itikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” ujar Ubaid.