JAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan negara ratusan miliar dan memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024.
Namun, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa penerimaan dana yang didakwa jaksa tidak ada penjelasan secara rinci mengenai penyerahannya.
“Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya,” ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dodi menilai bahwa mengenai dakwaan yang menyatakan bahwa kliennya memperkaya diri sendiri dengan menerima dana USD271.500 terlihat hanya ingin mengaitkan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi haji.
“Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu, yang semuanya itu praktiknya ada dilakukan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan dilakukan oleh tenaga operasional di Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Dodi pun menilai bahwa penegakan hukum menyusun dakwaan setengah hati. Menurutnya, masih banyak fakta-fakta yang ditutupi dan terkesan memaksakan dakwaan.
Dia mengklaim bahwa kliennya tidak menerima Rp1 pun dari kuota haji tambahan. Justru, ia heran nama-nama lain yang disebut jaksa dalam surat dakwaan tidak diproses hukum setidaknya sampai saat ini.
“Di 2024 itu jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut. Nah, kalau memang ini enggak setengah hati sebenarnya, nama-nama yang sudah disebut di situ sebagai penggagas untuk memanfaatkan kuota tambahan agar bisa digunakan untuk haji khusus, seharusnya itu bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Dodi.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.
Adapun sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama,” ujar jaksa di ruang sidang.
Eks Menag Yaqut dinilai jaksa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“Tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
“Diisertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.