JAKARTA, Probusmedia — Ibrahim Arief atau Ibam, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jumat (11/9/2026). Kasasi itu diajukan Ibam setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya.
“Ibrahim Arief atau Ibam, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,”
ujar tim kuasa hukum Ibam, R Bayu Perdana dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9/2026).
Bayu menjelaskan kasasi diajukan untuk kembali memperoleh pemeriksaan di tingka MA atas putusan banding terhadap Ibam.
Bayu menilai terdapat sebuah kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” kata Bayu.
Di sisi lain, Bayu menyebut bahwa kliennya saat ini tengah dalam kondisi sakit dan membutuhkan perhatian medis yang serius.
Bayu mengklaim bahwa Ibam ingin memastikan apa yang selama ini diupayakan dalam menghadapi perkara ini tetap dapat diteruskan apabila suatu saat kondisi kesehatan membuatnya tidak mampu lagi melakukan sendiri.
“Ibam berharap keseluruhan proses dapat berjalan dengan baik, sehingga materi tersebut bisa dibuka dengan lebih terstruktur dan dengan konteks serta penjelasan yang lebih utuh,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam terkait kasus korupsi Chromebook, Senin (31/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Catur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum dan pengacara terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026, terlebih mengenai pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.







