JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem jalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia pun meminta doa jelang putusan banding tersebut.
“Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” ujar Nadiem kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem berharap pengadilan banding bisa bersikap adil dalam memutuskan banding yang telah diajukannya.
Ia yakin hakim banding bisa menggunakan hati nuraninya, tanpa mempertimbangkan perihal lain diluar fakta persidangan yang telah berlangsung.
“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujar Nadiem.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nadiem. Hakim juga menyatakan bahwa Nadiem Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim juga mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809.590.125.000. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa berupa membayar denda Rp4,8 triliun kepada Nadiem.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (jpu). Jaksa menuntut 18 tahun penjara kepada Nadiem.




