JAKARTA, Probusmedia — Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) mengakui diberikan uang senilai 16 ribu riyal oleh Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Hal tersebut terungkap ketika Hilman Latief menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menunjukkan barang bukti yabg telah disita dengan nomor 1576. Barang bukti tersebut yakni berupa uang dengan pecahan riyal.
Hilman Latief menyebut bahwa uang tersebut merupakan pemberian dari Ismail Adam, yang kini sudah duduk sebagai terdakwa.
“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” kata Hilman.
“Dari Pak Ismail Adam?” tanya jaksa.
“Ismail Adam,” sebut Hilman.
“Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?” tanya jaksa.
“Itu 16 ribu,” ucap Hilman
“15 ribu riyal?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” sebut Hilman.
Selanjutnya, jaksa kembali menampilkan barang bukti berupa uang yang ingin dikonfirmasi kepada Hilman Latief. Jaksa menunjukkan barang bukti uang USD.
“Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 US Dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?” tanya jaksa.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu,” jelas Hilman.
“Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” lanjutnya.
“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?” tanya jaksa.
“Sudah. Sudah,” tutur Hilman.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.





