Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rapat koordinasi (rakor) yang bersama Kortas Tipidkor Polda Metro Jaya, KPK, Komisi Kejaksaan, serta jajaran Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus Febrie Ardiansyah.
Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA), DR, dan NH telah dinilai selesai.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum.
“Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,”
kata Rudi.
Menurut Rudi, penyidik menilai proses penyidikan perkara tersebut telah selesai.
Namun, pihaknya masih menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21 dari penuntut umum,” ujarnya.
Diduga Terkait Pemerasan dalam Perkara Jiwasraya dan Asabri
Rudi menjelaskan, perkara yang akan dilimpahkan mencakup tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan TPPU.
Tindak pidana asal yang dimaksud adalah dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya apakah dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri, Rudi membenarkannya.
“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e. (Jiwasraya dan Asabri) iya,” kata dia.
Rudi mengatakan, secara teknis perkara tersebut nantinya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, untuk perkara tindak pidana korupsi akan dilimpahkan melalui wilayah Jakarta Pusat.
38 Aset Tanah dan Bangunan Disita
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rudi menyebut sedikitnya terdapat 38 objek berupa tanah dan bangunan yang telah disita. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.
“Telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian 27 lembar saham perusahaan,” kata Rudi.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan di kawasan Sentul serta emas.
Penyidik turut mengamankan sekitar 1.150 lembar dokumen yang berasal dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
“Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar,” ujarnya.
Rudi menegaskan, nilai Rp846 miliar tersebut merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan bangunan yang telah disita dan belum termasuk barang bukti lain yang ditemukan dalam penggeledahan di Sentul.
Penyerahan Tersangka Segera Dilakukan
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar bersama Kortas Tipidkor Polda Metro Jaya, KPK, Komisi Kejaksaan, serta jajaran Kejaksaan Agung, disepakati perkara tersebut segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Rudi mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” kata Rudi.
Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara terbuka siapa pihak yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Rudi juga meminta publik menunggu proses hukum berjalan agar perkara tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui dakwaan.
“Kami memahami betul, jangan sampai seperti ini, sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir dipublis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.
Dia memastikan, apabila perkara telah dilimpahkan, proses persidangan akan menjadi ruang untuk membuka perkara secara lebih lengkap.
“Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua,” ujar dia.