JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kliennya menempati fasilitas mewah setara apartemen yang ditemukan Ombudsman ketika menyidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kliennya menempati fasilitas mewah setara apartemen yang ditemukan Ombudsman ketika menyidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Arman Hanis menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan warga binaan yang taat pada aturan yang ada.
Menurutnya, Ferdy Sambo menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong menempati sel blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya.
“Selama melaksanakan kunjungan rutin, baik keluarga maupun Penasihat Hukum juga bertemu di lingkungan area dalam Lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan dan tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI,” kata Arman.
Dalam temuan tersebut, Arman Hanis mengaku tetap menghormati kewenangan Ombudsman atas temuan tersebut. Dia juga mendukung penuh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tengah mengusut tuntas fakta pada temuan Ombudsman.
“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi itu, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta satu warga binaan perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan Ditjenpas telah menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
“Pada hari yang sama, Ditjenpas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum,” ujar Mashudi.
“Ditjenpas menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,” kata Mashudi.