JAKARTA, Probusmedia — Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikkan uang senilai USD5 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaja ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Jaja menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan ke KPK, diperoleh dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Jaja menuturkan bahwa uang tersebut merupakan dana talangan perjalanan dinas.
“Berapa nilainya pak?” tanya jaksa di ruang sidang.
“5.000 (US dolar),” jawab Jaja.
Jaja dilantik pada 28 Januari 2024. Jaja menuturkan bahwa ketika dirinya berangkat dinas ke Arab Saudi, belum ada anggaran perjalanan dinas.
Menurutnya, Agus Syafii memberikan dana talangan untuk perjalanan dinas tersebut.
Sehingga, Jaja pun menyetujui dan mengklaim ingin mengembalikan uang setelah anggaran perjalanan dinas turun.
Kendati, setelah tiga kali ingin mengembalikan uang, Syafii justru tak mau menerimanya.
“Bapak terima dari mana?” tanya jaksa.
“Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?” kata Jaja.
“Akhirnya pak Agus Syafii, ‘Pak, pakai dana talangan saja’. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK,” sambungnya.
Kemudian, Jaja mengaku tidak mengetahui sumber uang USD5 ribu tersebut. Dia juga menuturkan ketika diperiksa penyidik KPK pada 2025, Jaja memutuskan untuk mengembalikan uangnya.
“Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?” tanya jaksa.
“Saya enggak tahu,” jelas Jaja.
“Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru bapak kembalikan?” tanya jaksa lagi.
“Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan,” terang dia.
“Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya pak?” timpal jaksa.
“Iya,” jawab Jaja.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.









