




Penulis
Zendy PradanaJAKARTA, Probusmedia – Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memohon doa jelang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” ujar Yaqut di ruang sidang.
Yaqut menyatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti persidangan hari ini. Bahkan, dia juga akan bersikap kooperatif mengikuti persidangan kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan.
Sementara itu, istri Yaqut yakni Eny Retno Purwaningtyas menyatakan bahwa dirimya akan mendukung penuh sang suami mengikuti persidangan soal kasus dugaan korupsi tersebut
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan,” ucap Eny.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bakal menjalani sidang dakwaan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hari ini, Selasa (11/8/2026).
Adapun nomor perkara dakwaan Yaqut Cholil teregister dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang dakwaan bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat ada 12 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mendakwa Yaqut.
Dalam kasus dugaan rasuah tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Adapun empat orang tersangka itu yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).