JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang menyeret anggota Polri berpangkat komisaris besar (Kombes) Fahrurozi.
Kombes Fahrurozi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026) untuk mendalami laporan yang diajukan seorang warga negara Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kombes Fahrurozi menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Trunoyudo menegaskan, penanganan perkara tersebut tetap mengacu pada prinsip equality before the law.
Status, jabatan, maupun pangkat seseorang tidak menjadi dasar untuk membedakan proses penegakan hukum.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kombes F Ditempatkan di Patsus
Selain penyelidikan pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes Fahrurozi.
Saat ini, Kombes F ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal tersebut.
Trunoyudo mengatakan proses pidana dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Dilaporkan WNA Malaysia
Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas.
Pelapornya merupakan warga negara Malaysia.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya mengenal Kombes F melalui pihak ketiga pada 2025.
Menurut Bagas, saat itu Kombes F menawarkan investasi tambang emas yang disebut legal dan izinnya akan diterbitkan.
“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen,” kata Bagas.
Bagas mengatakan kliennya kemudian melakukan investasi beberapa kali pada periode Mei hingga Oktober 2025.
Total uang yang disebut telah disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.
Menurut Bagas, investasi tersebut tetap ditawarkan meski izin tambang yang dijanjikan belum terbit dan belum ada hasil yang diterima kliennya.
“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” ujarnya.






