JAKARTA, Probusmedia — Larangan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) kembali menuai sorotan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
LBH Jakarta menilai aparat berulang kali keliru dalam menangani aksi demonstrasi dengan memperlakukan kegiatan tersebut seolah-olah sebagai ancaman yang harus dicegah.
“Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Fadhil menjelaskan, hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut LBH Jakarta, pembatasan terhadap hak tersebut memang dimungkinkan, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
LBH Jakarta menilai Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Bundaran HI sebagai kawasan yang terlarang bagi demonstrasi.
“Regulasi tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai salah satu lokasi penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Namun, penetapan Monas sebagai salah satu lokasi penyampaian pendapat tidak otomatis menjadikan seluruh wilayah lain di Jakarta sebagai kawasan terlarang untuk demonstrasi.
LBH Jakarta juga mempersoalkan penggunaan pergub untuk memperluas pembatasan hak warga yang tidak diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub berada di bawah undang-undang dan berfungsi sebagai aturan pelaksana.
“LBH Jakarta menegaskan pergub tidak boleh menciptakan norma yang bertentangan dengan undang-undang atau memperluas pembatasan hak yang tidak diberikan oleh UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.
LBH Jakarta juga menilai Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak dapat digunakan untuk melarang demonstrasi di Bundaran HI secara menyeluruh.
Penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a menyebut pembatasan lokasi secara spesifik mencakup lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter dari pagar luar, instalasi militer dalam radius 150 meter dari pagar luar, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter dari pagar luar.
“Bundaran HI, tidak secara otomatis termasuk dalam kategori lokasi yang dilarang tersebut,” ujarnya.
Karena itu, anggapan kawasan tersebut merupakan objek vital nasional sehingga demonstrasi dapat dilarang dinilai harus terlebih dahulu dibuktikan dengan dasar hukum dan keputusan penetapan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
LBH Jakarta mengingatkan status suatu kawasan sebagai objek vital nasional tidak dapat ditentukan hanya karena kawasan tersebut strategis, ramai, berada di pusat kota, atau memiliki nilai ekonomi dan simbolik.
“Penetapan objek vital nasional harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Sebelumnya, massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang hendak menuju Bundaran HI tertahan di kawasan Gedung UOB, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Mahasiswa sempat terlibat perdebatan dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomun Hutagalung terkait alasan mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan alasan aparat tidak mengizinkan massa BEM UI menggelar aksi di kawasan Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kawasan tersebut memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang sangat tinggi.
“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).







