JAKARTA, Probusmedia — Polri dan Komisi Yudisial (KY) sepakat menghadirkan polisi khusus di lingkungan pengadilan untuk menjaga keamanan persidangan sekaligus melindungi kehormatan hakim.
Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman antara kedua lembaga.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, kerja sama itu bertujuan memastikan proses peradilan berlangsung aman dan terbebas dari berbagai ancaman.
“Kami akan memperkuat dengan sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) sehingga bagaimana pengadilan bisa betul-betul terjaga dan muruah hakim tentunya harus kita amankan dan kita jaga juga,” kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dia menegaskan, Polri berkomitmen memberikan pengamanan serius di lingkungan pengadilan agar tidak terjadi lagi gangguan keamanan selama persidangan.
“Polri tentunya akan senantiasa memberikan pengamanan yang betul-betul serius dalam hal ini sehingga tidak ada lagi masalah-masalah di dalam sidang pengadilan yang kerap kali masih ada di beberapa kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyambut baik rencana pembentukan polisi khusus di pengadilan tersebut.
Menurut dia, keberadaan polisi khusus dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY, terutama dalam pengawasan serta investigasi terkait perilaku hakim.
Abdul Chair mengatakan, polisi khusus itu akan dibentuk dengan pendekatan humanis, tetapi tetap aktif dalam mendukung proses peradilan.
“Kita akan membentuk polisi khusus dengan humanis, tetapi juga progresif aktif untuk mendukung peradilan yang imparsial, merdeka, dan tentu sesuai dengan cita-cita kita bersama mewujudkan supremasi hukum,” kata Abdul Chair.






