JAKARTA, Probusmedia — Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai pembentukan panitia khusus (pansus) ijazah bisa menguntungkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka karena memberinya kesempatan untuk mengklarifikasi polemik dokumen pendidikannya.
Menurut Andi, forum tersebut dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk menjawab persoalan yang turut disorot dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pencalonan wapres pada Pilpres 2024.
“Karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri,” kata Andi saat dihubungi Probusmedia, Selasa (13/10/202).
Andi menilai, Gibran justru berpeluang menjadi pihak yang paling diuntungkan jika DPR menggulirkan pansus tersebut.
Sebab, forum itu dapat dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan langsung atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia kemudian menyinggung pembentukan Pansus Bank Century oleh DPR pada 2010 sebagai contoh forum yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap sejumlah pihak.
“Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus. Pada waktu itu merugikan Pak Wapres Boediono, merugikan Ibu Sri Mulyani, dan merugikan Partai Demokrat bahkan pada waktu itu,” katanya.
Andi juga mengingatkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) tidak melarang pembentukan Pansus Bank Century meskipun prosesnya merugikan sejumlah pihak.
Menurutnya, pansus tersebut justru menjadi wadah untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
“Pak Boediono tidak terlibat, Partai Demokrat tidak terlibat, dan Ibu Sri Mulyani tidak terlibat. Jadi, patahlah Pansus Century itu,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Andi menilai pansus terkait polemik ijazah dapat memberikan keuntungan bagi Gibran karena membuka ruang klarifikasi secara langsung.
“Jadi, kalau menurut saya, ini kesempatan yang baik. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang objektif dan berdasarkan bukti.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan pansus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).





