JAKARTA, Probusmedia — Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy mengungkapkan mengenai surat yang dikirimkan ke Duta Besar Kerajaan Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tambahan untuk kuota haji khusus . Dia menyebut surat tersebut dikirimkan Muhadjir Effendy selaku menteri agama (menag) ad interim pada 2022 atas permintaan bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur.
Muhadjir menjelaskan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir mulanya mengamini bahwa dirinya yang menandatangi surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-206 tanggal 4 Juli 2022 dan kemudian dikirimkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi.
“Baik. Bisa Bapak terangkan, surat ini berkaitan dengan apa?”
tanya jaksa.
“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” jawab Muhadjir.
Jaksa turut mebacakan isi dalam surat yang ditandatangani oleh Muhadjir tersebut. Muhadjir menyebut surat tersebut dikirimkan kepada Duta Besar Arab Saudi sesuai dengan permintaan seseorang.
“Isinya adalah ‘Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya’. Substansi dari surat ini apa sih Pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang Pak? Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Muhadjir.
Jaksa pun terus mengonfirmasi terkait dengan surat yang dikirimkan menteri agama untuk Duta Besar Arab Saudi mengenai kuota haji khusus merupakan kepentingan seseorang.
“Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?” kata jaksa.
“Tidak,” sebut Muhadjir.
“Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis asosiasi?,” tanya jaksa.
“Tidak,” ungkap Muhadjir.
“Apakah surat ini terbit atas kepentingan pengusaha yang bekerja untuk haji khusus?,” ucap jaksa.
“Tidak,” kata Muhadjir.
Muhadjir mengaku mengenal Fuad Hasan Masyhur. Muhadjir menyebut Fuad merupakan salah satu pihak yang datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan memintanya mengirim surat terkati pembagian kuota haji tersebut.
“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?” tanya jaksa.
“Kenal,” jawab Muhadjir.
“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?,” kata jaksa.
“Iya, secara lisan iya,” jelas Muhadjir.
Jaksa pun kembali mengonfirmasi kepada Muhadjir terkait kepentingan Fuad Mashyur dalam mempengaruhi surat menteri agama ad unterim.
“Iya, apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa memengaruhi seorang menteri ad interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?,” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara,” sebut Muhadjir.
Jaksa turut membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6. Dalam BAP tersebut, salah satu poinnya yakni menjelaskan pada tahun 2022 pemerintah Indonesia mendadak mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu dan inisiatif pihak Forum Sathu agar kuota tersebut dialihkan menjadi haji Mujamalah.
Lanjut BAP tersebut, Fuad Mashyur meminta Muhadjir untuk membuatkan surat yang ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi terkait kuota tambahan haji sebanyak 10.000. Selanjutnya, untuk visa dan paspor dan lainnya akan ditangani oleh Forum Satu.
Berdasar pada permintaan Fuad, Muhadjir langsung berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui untuk membuat surat dimaksud.
“Namun, pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” lanjut BAP yang dibaca jaksa KPK.
Hal itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kemenag saat itu Muhammad Aqil Irham.
“Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mashyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.” Itu betul Pak?” ucap jaksa mengonfirmasi BAP.
“Betul,” jawab Muhadjir.
Kemudian, jaksa KPK mengonfirmasi lebih jauh terkait hubungan Muhadjir dengan Fuad Mashyur
“Kami ingin mengonfirmasi jauh lebih detail ya. Apa hubungan bapak dengan Fuad Hasan Masyhur sehingga seolah-olah orang ini bisa memengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti bapak bisa mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?” tanya jaksa.
“Tidak ada hubungan apa-apa,” jawab Muhadjir.
“Lah ini pak, Fuad Hasan Masyhur loh yang menemui bapak itu,” ucap jaksa.
“Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi,” kata Muhadjir yang menjabat Menteri Agama Ad Interim selama 20 hari di tahun 2022.
“Oke pak. Bapak pernah dapat uang dari pak Fuad Hasan Masyhur atau tidak?” cecar jaksa.
“Sebelumnya tidak,” tutur Muhadjir.
“Sekarang sudah?” lanjut jaksa mengonfirmasi.
“Sekarang kenal ya,” kata Muhadjir.
“Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?” tegas jaksa.
“Tidak ada,” aku Muhadjir.
“Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Masyhur?” tanya jaksa lagi.
“Tidak,” imbuhnya.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur? Baik bapak maupun keluarganya bapak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” ungkap Muhadjir.
“Nah, pertanyaan terakhir pak, sebelum dilanjutkan oleh rekan kami yang lain, mengapa surat ini terbit atas permintaan Fuad, pak?” tanya jaksa masih penasaran.
“Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin bisa dipakai atau pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu. Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah. Gitu saja,” sebut Muhadjir.
“Baik, kami sudah bisa tangkap. Jadi, esensi dari surat ini adalah memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas kuota yang tidak terserap itu ya, diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelolanya kira-kira seperti itu. Begitu ya pak?” tanya jaksa.
“Iya, tapi dengan catatan asal ada persetujuan dari Pemerintah Saudi,” jawab Muhadjir.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.









