JAKARTA, Probusmedia — Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi tentara bayaran Rusia ternyata tidak hanya berasal dari kalangan sipil. Sejumlah korban diketahui merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan hal itu terungkap dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama sejumlah polres jajaran.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).
Dari lima laporan tersebut, polisi mencatat puluhan orang menjadi korban. Rinciannya, lima korban dalam laporan Bareskrim, 12 korban dalam laporan Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam laporan Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam laporan Bareskrim lainnya, serta 22 korban dalam laporan Polres Bogor.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya 58 korban yang teridentifikasi dalam lima laporan tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk warga negara Rusia, Ukraina, dan Indonesia.
Sebagian tersangka diduga berperan merekrut korban, menampung mereka, hingga mengurus keberangkatan ke Rusia.
Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bonus bergabung dan gaji bulanan dalam jumlah besar melalui media sosial serta grup informasi lowongan kerja.
Korban dijanjikan bonus hingga 35.000 dollar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dollar AS atau Rp 50 juta. Biaya perjalanan ke Rusia juga disebut akan ditanggung.
Namun, pekerjaan yang awalnya ditawarkan sebagai pengamanan perbatasan, logistik, atau pembangunan pertahanan ternyata mengarah pada perekrutan sebagai tentara bayaran.
Dalam salah satu kasus yang ditangani Bareskrim, tersangka berinisial MI diduga merekrut korban dan mengurus keberangkatan mereka ke Rusia.
Dia disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam kasus lain, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga merekrut dan menampung korban serta menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam kasus tersebut, empat orang sudah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah sebelum keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya juga mengembangkan kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat. Dari pengembangan itu, polisi mengidentifikasi 12 korban, termasuk satu orang yang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, para korban awalnya ditawari pekerjaan dengan kontrak senilai Rp400 juta dan gaji bulanan Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, sebagian korban disebut belum menerima pembayaran.
Adapun dalam kasus di Bogor, polisi mengidentifikasi 22 korban yang ditampung sebelum diberangkatkan ke Rusia. Para korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dollar AS dan gaji bulanan 3.000 dollar AS.
Mereka baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi tentara bayaran setelah berada di lokasi penampungan.
Korban yang menolak berangkat dan meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal.
Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.







