JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil QoumasJaksa di luar batas kewajaran.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum KPK dalam sidang agenda tanggapan perlawanan dari kubu Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menyatakan bahwa korupsi kuota haji tambahan berdampak luas dan masif terhadap pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi,” ujar jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar yaitu hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya yaitu sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi.
Kendati, kata jaksa, hak warga negara tersebut sudah dirampas karena adanya kasua dugaan korupsi.
“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” kata jaksa.
Jaksa menyebut hak warga itu, justru diberikan oleh para terdakwa untuk memberikan kesempatan pada pihak yang memiliki finansial mapan agar bisa berangkat haji tanpa menunggu masa antrean.
Padahal, kuota haji tambahan mestinya digunakan oleh untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun.
“Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” sebut jaksa.
“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata jaksa, perkara korupsi kuota haji tambahan membuat sejumlah pihak dapat berangkat haji tanpa masa tunggu, asalkan para jemaah sanggup untuk membayar uang dengan nilai yang lebih besar dari yang seharusnya ditetapkan. Para terdakwa memanfaatkan fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Jaksa mengatakan penuntutan perkara ini juga berupaya untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.
“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” sebut jaksa.
Diketahui, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.
Eks Menag Yaqut dinilai jaksa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.