JAKARTA, Probusmedia — Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah memenuhi prosedur hukum.







