JAKARTA, Probusmedia — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kembali maraknya kasus keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah libur sekolah.
JPPI mencatat, total korban keracunan MBG sejak program tersebut berjalan pada 2025 hingga akhir Agustus 2026 mencapai 43.838 orang.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, para korban tersebut tersebar di 36 provinsi.
“Jika diakumulasikan sejak tahun 2025, total korban telah mencapai 43.838 orang, yang tersebar di 36 provinsi,” kata Ubaid dalam siaran persnya, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, kasus keracunan juga terus terjadi sepanjang 2026. Pada Agustus 2026, JPPI mencatat terdapat 3.079 korban.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban keracunan MBG mencapai 15.735 orang.
Ubaid menilai kondisi tersebut sudah menjadi alarm nasional. Sebab, ribuan korban terus berjatuhan setiap bulan, tetapi belum ada penyedia MBG yang diproses secara hukum terkait kasus keracunan.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan,” ujar Ubaid.
Dia mengatakan, pemerintah tidak boleh memperlakukan para korban hanya sebagai angka statistik.
“Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” kata dia.
SPPG Dinilai Kebal Hukum
JPPI juga menyoroti belum terlihatnya proses hukum yang tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia MBG yang diduga lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit.
Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini lebih sering berhenti pada penutupan sementara dapur, pemberian teguran, atau pergantian pengelola.
JPPI khawatir pola tersebut justru melahirkan budaya impunitas dalam pelaksanaan program MBG.
“Jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas: anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” kata JPPI.
Baca juga:
Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Memo Sekretariat Kabinet DikembalikanUbaid menegaskan aparat penegak hukum harus memeriksa pihak yang diduga melakukan kelalaian apabila kelalaian tersebut menyebabkan orang sakit.
“Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi,” ujar dia.
Menurut Ubaid, tanpa adanya pertanggungjawaban hukum terhadap kelalaian yang menyebabkan ratusan orang sakit, kasus serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” kata Ubaid.
“Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak,” lanjtnya.








