JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meringankan pajak industri perfilman di Jakarta sebesar 50 persen.
Menurut dia, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 591 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.
“Kami juga secara khusus memberikan keringanan perpajakan 50 persen bagi dunia perfilman. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 591, keputusan gubernur,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong Jakarta menjadi lokasi bagi para kreator dalam memproduksi film.
“Ketika kami memberikan itu, harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai produksi perfilman selama ini tersentralisasi di Jakarta. Bahkan, menurut dia, lebih dari 80 persen aktivitas perfilman berada di Ibu Kota.
Karena itu, ia berharap keringanan pajak tersebut mampu menekan biaya produksi film melalui insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada,” tegasnya.
Pramono juga menyatakan Pemprov DKI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong Jakarta agar menjadi pusat ekonomi kreatif dalam berbagai sektor.
Dia menilai sejumlah fasilitas, kemudahan, dan besarnya pasar di Jakarta menjadi faktor pendukung penyelenggaraan kegiatan ekonomi kreatif di Ibu Kota.







