JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim) Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan polisi terus mencari dan menindak pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.
“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” kata Irhamni dilansir Selasa (1/9/2026).
Polri menetapkan 89 tersangka tersebut setelah menerima 189 laporan terkait dugaan karhutla.
Polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga terus menelusuri sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kebakaran.
Penambahan tersangka hasil asistensiIrhamni mengatakan, peningkatan jumlah tersangka terjadi seiring penguatan penanganan kasus karhutla di daerah.
Menurut dia, jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri melakukan asistensi untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujar Irhamni.
Polri juga memastikan penyidikan tidak hanya menyasar pelaku perorangan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, termasuk dugaan adanya perintah dari pihak perusahaan untuk melakukan pembakaran.
“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.
Ratusan kejadian karhutla sepanjang 2026
Penindakan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini.
Sementara itu, Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan mencatat luas area yang terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.
Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan luas area terbakar hingga akhir Juni 2026 yang mencapai 107.465,47 hektare.
Artinya, sekitar 94.545,49 hektare lahan terbakar hanya dalam satu bulan, yakni sepanjang Juli 2026.
Polri pun terus mendalami setiap kasus untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik pelaku perorangan maupun pihak yang memberikan perintah, menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








